Dibunuh Kekasih Ibunya,Seorang Bocah 5 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Dikamar Hotel

    Dibunuh Kekasih Ibunya,Seorang Bocah 5 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Dikamar Hotel
    Wajah pelaku pembunuh

    Bungo - Pelaku pembunuhan anak di kamar hotel di Kelurahan Batang Bungo Kabupaten Bungo akhirnya terungkap, Pelaku merupakan pacar ibu korban.

    Pelaku tega menghabiskan nyawa korban karena ibunya menolak untuk diajak menikah.

    Hal ini dikatakan Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro pada konferensi pers pada minggu pagi 29/05/2022.

    Kapolres mengatakan “berawal pada hari jumat tangga 27 Mei 2022 Pelaku berkunjung kerumah korban di Jaya Setia kemudian pada pukul 19:00 WIB Pelaku mengajak korban Muhammad Ghani (6) ke pasar bawah beli petasan/kembang api, namun sampai pagi korban belum juga kembali

    Karena MG tidak pulang kembali kerumah, Ibu kandung korban Nurhikmah (43) melaporkan ke Polres Bungo pada sabtu pagi 28 Mei 2022 sekitar pukul 10:00 WIB.

    “Dan pada hari sabtu tanggal 28 Mei 2022 telah datang seorang laki-laki (pelaku) An. ASNIR (55) warga Jalan Ibrahim Samsir Kelurahan Batang Bungo ke Polsek Muko-muko Bathin VII untuk menyerahkan diri mengakui perbuatannya atas pembunuhan anak laki-laki dan meninggalkan korban di sebuah kamar hotel Ibunda di Kelurahan Batang Bungo.”

    “Setelah mendapat laporan anggota polsek Muko-muko melaporkan kepada Polres Bungo Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bungo langsung mendatangi Hotel Ibunda di Simpang Bambu Kuning kelurahan Batang Bungo, setelah didatangi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.” ungkap Kapolres

    “Adapun Motif Pelaku membunuh MG (korban) dikarenakan sakit hati dengan ibunya yang menolak tidak mau diajak menikah dan cemburu karena merasa ibunya MG punya pacar lain.

    “Ibu korban Nurhikmah ini berstatus sebagai Janda dan pelaku yang masih bujangan sudah merasa cinta terlalu dalam merupakan cinta pertamanya, karena cinta ditolak timbul niat untuk mengakhiri hidupnya bersama korban, korban MG dicekik lehernya hingga tewas sedangkan pelaku berusaha bunuh diri dengan meminum racun tikus namun tidak ada reaksi, tutup Kapolres.”

    Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara.

    Pembunuhan Hotel Bunda Kriminal Cinta Asmara Bungo Jambi
    Mustika Rahmawati

    Mustika Rahmawati

    Artikel Sebelumnya

    Bakso Bakar Barokah INA Hadir Di Acara HKG...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Kader Keamanan Pangan Bidang Kefarmasian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025

    Ikuti Kami